Kamis, Juli 4, 2024
BerandaNasionalJakartaRUU KSDAHE Siap Disahkan di Paripurna, Pasal Pidana Konservasi Jadi Perhatian DPR

RUU KSDAHE Siap Disahkan di Paripurna, Pasal Pidana Konservasi Jadi Perhatian DPR

JAKARTA, balipuspanews.com– Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) selangkah lagi akan segera disahkan.

Sebelumnya, pada pengambilan keputusan dalam pembicaraan Tingkat I, Komisi IV DPR RI bersama Komite II DPD RI dan pemerintah menyepakati RUU KSDAHE dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI terdekat.

“Pidana di kawasan konservasi betul-betul menjadi perhatian,” ucap Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan tema ‘RUU KSDAHE Segera Disahkan, Upaya DPR Dalam Mencegah Kepunahan Flora dan Fauna Langka di Indonesia’ di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Politisi dari Partai Gerindra ini mengakui RUU KSDAHE dibentuk dengan tujuan mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Sehingga nantinya, RUU KSDAHE diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional yang dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

“UU ini mengenai konservasi di luar kawasan, juga ada dana konservasi. Semua stakeholder yang menggunakan usaha terkait kawasan konservasi harus membantu kawasan konservasi, juga penegakan hukumnya,” imbuh Darori.

BACA :  Peringati HUT ke-27, Perumda Tirta Sewakadarma Diharapkan Tingkatkan Layanan

Saat ini, menurut Darori, RUU KSSDHE yang sudah dibahas bersama sembilan fraksi yang ada di DPR, juga kelompok DPD dan pemerintah semua sepakat telah menandatangani persetujuannya untuk diundangkan.

“Sekarang prosesnya sedang dibawa ke Bamus untuk dibawa ke paripurna.
Artinya bahwa UU ini murni semuanya fraksi-fraksi di DPR mendukung, juga DPD dan pemerintah,” tegas Darori.

Catatan Perbaikan

Dalam forum sama, Manager Kajian Hukum dan Kebijakan WALHI, Satrio Manggala mengungkapkan sejumlah catatan atas subtansi materi RUU KSDAHE.

“Kami merumuskan masukkan untuk Komisi IV DPR RI yang membahas RUU ini, untuk melakukan perbaikan,” ujar Satrio.

WALHI, menurut Satrio sangat peduli dengan keberadaan RUU KSDAHE karena dengan disahkan dan diberlakukannya UU KSDAHE. Semua pihak berupaya mencegah kepunahan flora dan fauna langka di Indonesia. Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 udah cukup lama dan menggunakan paradigma konservasi yang cukup buruk.

“Ada delapan catatan poin krusial di dalam RUU yang telah dibahas di pembahasan tingkat pertama yang diabaikan dalam konsep perumusannya. Yang pertama yaitu soal konservasi berbasis hak asasi manusia (HAM) yang banyak diabaikan,” beber Satrio.

BACA :  Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 5 Ranperda

Sejauh ini implementasi dari UU itu menimbulkan banyak konflik. Terutama konflik terhadap masyarakat adat maupun komunitas lokal yang melakukan konservasi yang belum diakui.

“Yang kedua ada beberapa catatan ambigu dalam perumusan konsep RUU. Terutama soal batasan konservasi,” tandasnya.

Ketiga adalah soal penyesuaian ketentuan pidana dalam air. Sebagaimana diketahui, dalam praktek 34 tahun ini banyak sekali orang diskriminalisasi.

“Baik itu dipenjara akibat hidup atau bergantung dari sumber kehidupan di wilayah-wilayah yang secara sepihak ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Padahal mereka jauh sudah ada terlebih dahulu sebelum bangsa ini merdeka,” tegasnya.

Keempat adalah soal ada beberapa norma penting yang luput dirumuskan. Termasuk salah satunya adalah tumbuhan dan satwa liar dan sumber daya genetik.

“Selanjutnya adalah lebih kepada proses partisipasi yang bermakna. Dimana dalam pembahasannya seharusnya melibatkan stakeholder terkait, misalnya masyarakat adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan dalam perencanaan pembahasan setiap perumusan dari peraturan perundang-undangan ini,” tambahnya.

Karena bisa jadi pengesahan RUU ini berdampak dan merugikan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Yang mana selama ini mereka berperan dalam melakukan upaya konservasi dan juga melakukan upaya-upaya penjagaan alam.

BACA :  Raker Dengan Menteri ATR/BPN, Komite I DPD RI Beberkan Masalah Pertanahan di Daerah

Sementara itu Praktisi Media, Ariawan mengatakan RUU KSDAHE sudah sampai di tahap pertama dan kemudian tinggal tunggu akan dibawa ke Paripurna. Dimana RUU tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama.

Sebab, harapannya adalah UU baru dan bukan revisi. Akan tetapi yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR adalah merevisi UU tersebut.

“Diharapkan RUU KSDAHE dapat digunakan menjaga ekosistem dan juga sumber daya alam. Yang tadi menjadi persoalan adalah bagaimana paradigma terkait dengan HAM itu tetap harus dilindungi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ariawan berharap semua produk UU yang dikeluarkan oleh DPR baik itu inisiatif dari DPR maupun inisiatif pemerintah maupun dari keduanya, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Apalagi terkait dengan sumber daya alam dan ekosistem yang berada di sekitar.

“Terutama tentu menjaga dan memastikan karena produk hukum tentu memberikan kepastian. Harapannya, UU KSDAHE ini memberikan kepastian hukum kepada semua pihak untuk menjaga sama-sama, menjaga sumber daya alam dan ekosistemnya,” tegas Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu.

Penulis: Hardianto
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -

Most Popular