Kamis, Juli 4, 2024
BerandaNasionalJakartaRapim MPR Sepakati Putusan MKD DPR Terhadap Bamsoet Tidak Penuhi Prosedur

Rapim MPR Sepakati Putusan MKD DPR Terhadap Bamsoet Tidak Penuhi Prosedur

JAKARTA, balipuspanews.com – Rapat pimpinan (Rapim) MPR RI menyepakati bahwa keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai keputusan yang tidak memenuhi ketentuan prosedural.

“Proses persidangan tidak sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Peraturan DPR RI No. 2. Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan dan pengambilan keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedur sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat 5 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Makamah Kehormatan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah membacakan hasil Rapim MPR di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Rapim MPR digelar dengan agenda membahas hasil putusan MKD DPR RI yang memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Saksi diberikan sebagai buntut pernyataan Bamsoet bahwa seluruh Fraksi di MPR RI sepakat melakukan amandemen konstitusi terkait perlunya pemilihan Presiden secara langsung dikembalikan lagi ke sistem semula yaitu pemilihan presiden oleh MPR RI.

BACA :  Hari Bhayangkara ke-78, Anggota Kodim 1617/ dan Yonif 741/GN Datangi Polres Jembrana

Lebih jauh, Siti Fauziah menjelaskan Rapim juga menyepakati bahwa Keputusan MKD DPR RI tidak memenuhi unsur materil karena MKD DPR RI melakukan proses persidangan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Karena kapasitas Teradu (Bamsoet) sebagai Pimpinan atau Ketua MPR RI yang mempunyai tugas sebagai Juru Bicara MPR sesuai dengan UU MD3, dalam kegiatannya adalah Silaturahmi Kebangsaan MPR RI tanggal 5 Juni 2024 bertempat di ruang MPR RI,” ujar Siti Fauziah.

Selain itu, menurutnya Rapim MPR juga menyepakati bahwa sesuai ketentuan UU MD3 juncto pasal 57 UU MD3 Teradu memiliki hak imunitas.

Selanjutnya untuk menyelesaikan persoalan ini, Pimpinan MPR akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan persoalan secara proporsional dalam kaitan hubungan antara kelembagaan.

“Prosedur penegakan Kode Etik di MPR RI secara internal diatur dalam pasal 6 juncto pasal 7 keputusan MPR No.2/MPR/2010 tetang Peraturan Kode Etik MPR RI. Jadi sekiranya ada dugaan pelanggaran Kode Etik maka penegakannya menggunakan Kode Etik MPR RI, bukan DPR RI atau lembaga lainnya,” tegas Siti Fauziah.

BACA :  Progres Pengukuran Invervensi Serentak Pencegahan Stunting Capai 95,15 persen

Keputusan MKD Sesat

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Benny K. Harman menegaskan keputusan MKD DPR RI yang mengadili Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai keputusan yang sesat.

“MKD DPR bukan forumnya punya kewenangan mengadili pelanggaran Kode Etik MPR RI. Maka keputusannya sesat dan menyesatkan,” tegas Benny.

Benny mengingatkan MPR dan DPR adalah dua lembaga berbeda dan masing-masing memiliki Kode Etik sendiri dalam menangani dugaan anggotanya apabila diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.

“Jadi tidak sama, kalau ada anggota DPR melalukan pelanggaran Kode Etik maka pelanggaran yang dilakukan hanya bisa diadili di MKD DPR. Bahwa dalam hal ini yang punya kewenangan mengadili anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik MPR, maka mahkamah etik yang bisa mengadili adalah yang dibentuk oleh MPR bukan DPR,” tegas Benny yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

Terkait pernyataannya ini, Anggota Komisi Hukum DPR ini menegaskan tidak ada arahan atau desakan dari manapun yang memintanya membuat pernyataan ini.

BACA :  Antisipasi Anak Buah Bermain Judi Online, Ini yang Dilakukan Kabid Propam Polda Bali

“Ketua Fraksi Demokrat di MPR merasa terganggu atas keputusan itu (MKD DPR). Kita nggak bela Pak Bambang (Bambang Soesatyo), kita hanya meluruskan,” tegas Benny.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -

Most Popular