Kamis, Juli 4, 2024
BerandaGianyarKonsisten Perjuangkan Hak Pekerja, Kejari Gianyar Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Konsisten Perjuangkan Hak Pekerja, Kejari Gianyar Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

GIANYAR, balipuspanews.com – Konsistensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memperkarakan kasus perdata perusahan yang tidak mau membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya berbuah manis. BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejari Gianyar atas prestasinya menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan diserahkan saat
rapat monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Bali bertempat di Hotel Sakala Benoa Bali, Kamis (27/6/2024).

Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra, Kuncoro Budi Winarno kepada Kejari Gianyar. Ikut menyaksikan
moment langka itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H, mengatakan, penghargaan yang diterima Kejari Gianyar merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama di wilayah hukum Bali dalam penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi sehingga menjadi percontohan untuk daerah lainnya di Bali.

Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

BACA :  Dewan Buleleng Apresiasi Kinerja Pj Bupati Lihadnyana

Senada dengan hal tersebut, Plt Kasi Datun Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, S.H. menerangkan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melayangkan gugatan perdata kepada 2 perusahaan yang berada di Kabupaten Gianyar pada Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B. Dimana total keseluruhan tunggakan iuran kepesertaan ketenagakerjaan 2 perusahaan tersebut sebesar Rp 95.880.702.

Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gianyar dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno sangat mengapresiasi kerjasama penegakan ketidakpatuhan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi oleh Kejaksaan Negeri Gianyar dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Budi Winarno menambahkan, hal ini akan terus dilakukan, mengingat masih ada perusahaan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh baik dalam membayarkan iuran maupun mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA :  Pertina Buleleng Boyong 10 Atlet Untuk Ikuti Kejuaraan se-Jawa Timur

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Pandu Aria menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Lebih lanjut ia mengatakan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.

ā€œDisinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,ā€ imbuh Pandu Aria.

Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA :  25 Personel Polresta Naik Pangkat, Kasatpolairud Pensiun

ā€œSekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,ā€ jelas Pandu.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka SuryawanĀ 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -

Most Popular