Kamis, Juli 4, 2024
BerandaBadungImigrasi Sebutkan 103 yang Diamankan di Villa Warga Taiwan, Diduga Sindikat Siber

Imigrasi Sebutkan 103 yang Diamankan di Villa Warga Taiwan, Diduga Sindikat Siber

MANGUPURA, balipuspanews.com – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memastikan 103 warga asing yang diamankan di salah satu Villa di Marga, Tabanan, pada Rabu (26/6/2024), seluruhnya warga negara Taiwan.

Ratusan pelaku ini diduga sindikat kejahatan siber yang menyasar korbannya di Malaysia. Hal ini dibuktikan dari ditemukannya sejumlah peralatan seperti komputer, laptop hingga peralatan IT di Villa tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam membenarkan 103 warga asing terkonfirmasi merupakan WN Taiwan. Terbongkarnya ratusan warga asing ini merupakan sinergitas dan informasi dari Satgas Dempo BAIS TNI.

“Ya WN Taiwan. Mereka datang bervariasi sejak tahun 2023 dari berbagai airport di Indonesia. Jenis izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival,” ujar Safar Muhamad saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, pada Jumat (28/6/2024).

Diungkapkannya, saat penggerebekan hari pertama hanya didapati 14 paspor. Dari pendalaman kembali ditemukan 25 paspor, hingga jumlahnya mencapai 103 paspor.

Safar Muhamad mengatakan, ratusan WN Taiwan ini diduga bagian sindikat kejahatan siber dengan menyasar korbannya yang berada di Malaysia.

BACA :  Club Tiba Tiba Tenis Badung Sabet Juara 3 Pada Kejuaraan Liga Tenis Bali Bangkit 2024

Bahkan, mereka terpantau berpindah-pindah saat di Indonesia hingga tertangkap di Bali. Keterangan yang didapatkan mereka bekerja secara remote, dan tidak diketahui siapa bosnya.

“Kami duga melakukan kejahatan siber. Mereka melakukannya di Indonesia, tapi korbannya di Malaysia. Jadi sulit sekali terpenuhinya unsur pidana di dalam hal ini,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan Villa yang ditempati pun diungkap cukup luas, bangunannya terdiri dari 3 lantai dan dilengkapi bassement. Sehingga mampu menampung jumlah mereka.

“Mereka menyewa villa kepada warga lokal,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menemukan alat IT di villa tersebut dan beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti, 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi.

Kemudian, 1 unit printer, dan 1 unit power supply. Selain itu juga 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-link, dan 13 unit kartu identitas.

Ditegaskannya, rencananya dalam waktu dekat para WN Taiwan ini akan dideportasi seluruhnya mengingat tidak ditemukan unsur pidana di Bali, Indonesia.

BACA :  Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 5 Ranperda

“Dipastikan bahwa 103 WN tersebut menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki. Sehingga menjadi subjek tindakan administratif keimigrasian,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -

Most Popular