Kamis, Juli 4, 2024
BerandaGianyarEnam Unit Motor Diundi dalam ArisanKu BPR Kanti, Pajero dan Expander Menanti

Enam Unit Motor Diundi dalam ArisanKu BPR Kanti, Pajero dan Expander Menanti

GIANYAR, balipuspanews.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukawati Pancakanti konsisten melaksanakan program pengundian hadiah Tabunga ArisanKu berupa pengundian hadiah 6 unit sepeda motor dan 6 tv 32′. Tak kalah menarik, sesuai komitmen menjaga adat dan budaya Bali, BPR Kanti juga menggelar Temu Wirasa dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan para Bendesa (tokoh desa adat), Selasa (25/6/2024) di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan, Kabupaten Gianyar.

“Sebenarnya kita melakukan undian setiap bulan dengan hadiah doorprize satu motor dan satu televisi. Karena sudah enam bulan tidak mengadakan undian, maka kali ini kita rapel menjadi masing-masing enam hadiah,” terang Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitabha, MM.

Selain sepeda motor, pada akhir tahun, tepatnya bulan Desember mendatang pengundian kembali digelar dengan doorprize yang dinanti-nanti oleh nasabah setia BPR Kanti yaitu dengan
hadiah utama berupa dua unit mobil, yakni Pajero dan Expander akan diundi saat acara Stakeholders Gathering.

Disamping itu, masih kata Amitaba, kegiatan yang kedua yaitu
Pabligbagan membahas tentang “Kedudukan Desa Adat di Bali Pasca Pemberlakuan UU No. 15 Tahun 2023 dan Perda No. 4 Tahun 2019”, dengan menghadirkan tokoh-tokoh maupun akademisi yang bakal membedah lingkup adat di Bali.

BACA :  Winasa Kembalikan Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti

Dijelaskan, acara Temu Wirasa yang dikemas lewat Pabligbagan “BPR Kanti Ngorta Desa Adat” berkaitan dengan program kerja sama antara BPR Kanti dan MDA Provinsi Bali. Beberapa implementasinya seperti pemberian award kepada desa adat, pelaksanaan ToT, dan kali ini berupa Pabligbagan (dialog).

Lebih jauh disampaikan, kegiatan seperti ini akan rutin diadakan dengan tema-tema yang lain, terkait berbagai wacana untuk mengangkat keberadaan desa adat. Kenapa? Karena BPR Kanti sebagai community bank berada di tengah masyarakat, turut mensupport masyarakat, dan yang perlu diingat bahwa perekonomian Bali disokong oleh sektor pariwisata, dan pariwisata didukung oleh adat dan budaya yang ditopang oleh desa adat.

Sesi Pabligbagan membahas tentang “Kedudukan Desa Adat di Bali Pasca Pemberlakuan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali”. Menghadirkan pembicara yaitu Prof Wayan P Windia (Ahli Hukum Adat Bali), Prof Made Arya Utama (Ahli Hukum Tata Negara), IA Putu Herawati, MH (Kemenkumham Bali), IGAK Kartika Jaya Seputra, MH (Kepala Dinas PMA Provinsi Bali), dan Dr Dewa Nyoman Rai Asmara Putra (Patajuh Bendesa Agung MDA Bali Bidang Wicara Adat) yang dipandu oleh Ngakan Putu Sudibya, ST (Bendesa Adat Suwat).

BACA :  BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan Stroke Sukerti Hingga Tuntas

Dalam kesempatan yang sama, Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta menambahkan, keberadaan UU dan Perda tersebut menjadi sangat penting bagi desa adat di Bali yang sudah berusia 12 abad. Setelah 78 tahun Indonesia merdeka barulah ada UU yang mengakui keberadaan desa adat di Bali.

Hal ini sebagai mandat pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 18b ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta tradisionalnya sepanjang masih hidup, tidak bertentangan dengan NKRI dan diatur dalam UU.

Kemudian dalam Perda No.4 tentang Desa Adat di Bali, bahwa frase kata “di Bali” menunjukkan bahwa konsep desa adat di Bali berbeda dengan kesatuan masyarakat hukum adat atau desa adat yang sudah diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa adat di Bali terintegrasi sebagai satu kesatuan utuh dengan Parahyangan (tempat ibadah). Di luar Bali belum ditemukan seperti itu.

“Adanya UU 15/2023 dan Perda 4/2019 maka konsekuensinya hanya di Bali yang diakui secara resmi adanya dua desa, yaitu desa adat berdasarkan UUD 1945, UU 15/2023, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat 4 dan Perda 4/2019, dan desa yang mengacu pada UU 6/2014. Hal ini betul-betul memperkuat keberadaan desa adat, dimana kedudukan, peran, fungsi, tugas, kewajiban atau kewenangan desa adat menjadi jelas,” pungkas Sumarta.

BACA :  Cegah Judi Online, Polres Karangasem Sidak Ponsel Bintara Remaja

Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -

Most Popular